Pengumuman Penerimaan Asn (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Ketapang

Admin August 05, 2021
 Telah dibuka penerimaan Aparatur Sipil Negara  Pengumuman Penerimaan ASN (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Ketapang
Saifulah.id
 - Telah dibuka penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Ketapang tahun pedoman 2021 dengan standar selaku berikut:

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 447 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 perihal Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2021, maka Pemerintah Kabupaten Ketapang akan melaksanakan seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2021 sebagaimana detail terlampir dengan ketentuan selaku berikut:

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN

I. PERSYARATAN UMUM

A. CPNS

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan standar jabatan yang dibutuhkan;
  2. Usia terendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada dikala mendaftar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah, kecuali usia paling tinggi 40 tahun dikala pelamaran untuk Jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindakan melawan hukum dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta; 
  5. Tidak berkedudukan selaku CPNS, PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Rl dan Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengelola partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan standar jabatan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan standar jabatan yang dilamar;
  9. Bersedia diposisikan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang diputuskan oleh Instansi Pemerintah;
  10. Tidak memiliki ketergantungan kepada narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  11. Berkelakuan baik dan tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang berbeda dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pemerintahan NKRI; 
  12. Calon Pelamar cuma boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periode/evenf pelaksanaan seleksi;
  13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi, minimal 2,50 (dua koma lima nol) untuk Eksak dan 2,70 (dua koma tujuh nol) untuk non Eksak;
  14. Nilai rata-rata Ijazah minimal 65 (enam puluh lima) untuk lulusan SMA/SMK/Madrasah Aliyah;
  15. Calon Pelamar ialah lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang Program Studinya terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional PTN (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada dikala kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  16. Pelamar yang mendaftar pada gugusan jenis jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada dikala pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
  17. Peserta seleksi CPNS tahun 2019 yang dinyatakan lulus tahap final seleksi dan sudah mendapat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak sanggup mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS tahun 2021;
  18. Tinggi Badan untuk Pelamar jabatan Pemula-Polisi Pamong Praja : a. Pria minimal 160 cm; b. Wanita minimal 155 cm.
  19. Pelamar penyandang disabilitas sanggup juga melamar pada keperluan lazim atau penyandang khusus selain keperluan khusus penyandang disabilitas
  20. Ketentuan dan standar kandidat pelamarpenyandang disabilitas,sebagai berikut:
    • a. Pelamar sanggup melamar pada Jabatan yang dikehendaki jikalau memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan standar jabatan;
    • b. Pada dikala melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan ialah penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
      • Dokumen / surat informasi resmi dari rumah sakit pemerintah / puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
      • Video singkat yang membuktikan acara sehari-hari dalam melakukan aktifitas sesuai jabatan yang hendak dilamar.

B. PPPK NON GURU

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan standar jabatan yang dibutuhkan;
  2. Usia terendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang hendak dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindakan melawan hukum dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku Pegawai Negeri Sipil, PPPK , serdadu Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengelola partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan standar jabatan;
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan akta kemampuan tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang dipersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan standar jabatan yang dilamar;
  9. Tidak memiliki ketergantungan kepada narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  10. Berkelakuan baik dan tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang berbeda dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pemerintahan NKRI;
  11. Calon Pelamar cuma boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periode/evenf pelaksanaan seleksi;
  12. Pelamar jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada dikala pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
  13. Minimal 3 (tiga) tahun terlatih di bidang kerja yang berkaitan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Dibuktikan dengan surat informasi yang ditandatangani oleh:
    a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman melakukan pekerjaan pada Instansi Pemerintah; dan
    b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia/HRD, bagi pelamar yang memiliki pengalaman melakukan pekerjaan pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya nonpemerintah / Yayasan.
  14. Pelamar penyandang disabilitas sanggup melamar pada pengadaan PPPK Non Guru dengan ketentuan selaku berikut:
    • a. Pelamar sanggup melamar pada Jabatan yang dikehendaki jikalau memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan standar jabatan.
    • b. Pada dikala melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan ialah penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
      • Dokumen / surat informasi resmi dari rumah sakit pemerintah / puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
      • Video singkat yang membuktikan acara sehari-hari dalam melakukan aktifitas sesuai jabatan yang hendak dilamar.
  15. Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang selama 1 (satu) tahun dan sanggup diperpanjang sesuai keperluan dan menurut analisa kinerja.

II. KHUSUS SELEKSI PPPK GURU

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repubik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 perihal Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, disampaikan hal-hai selaku berikut:
  1. Pemerintah Kabupaten Ketapang selaku Instansi Daerah melaksanakan pengumuman Formasi Kebutuhan PPPK Guru dan Pemberkasan Nomor Induk PPPK yang sudah lulus Seleksi;
  2. Seleksi dan verifikasi tata kelola PPPK Guru akan dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi terbuat oleh Menteri yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi);
  3. Masa Hubungan Perjanjian Keija Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang selama 1 (satu) tahun dan sanggup diperpanjang sesuai keperluan dan menurut analisa kinerja.

III. PERSYARATAN KHUSUS

Dokumen standar diunggah pada akun SSCASN pelamar yakni scan berkas orisinil berwarna (tidak hitam putih/grayscale) dan pelamar menentukan berkas yang diunggah sanggup dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

A. CPNS

  1. Surat lamaran ditujukan Kepada Bupati Ketapang yang ditandatangani diatas materai Rp.10.000 orisinil ;
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) orisinil atau Surat Keterangan sudah melaksanakan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang belum memiliki (KTP-el);
  3. Pas Foto modern busana formal dengan latar belakang berwarna merah;
  4. Ijazah orisinil Perguruan Tinggi untuk jenjang Pendidikan S-1/D-IV/D-III dan Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) orisinil untuk jenjang Pendidikan Sekolah Menengan Atas / MA / Sekolah Menengah kejuruan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  5. Ijazah Profesi orisinil bagi pelamar jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Ahli Pertama-Perawat (Ners), Ahli Pertama-Bidan (Profesi Bidan) dan Apoteker (Ijazah S-1/D-IV dan Ijazah Profesi discan menjadi 1 (satu) file PDF);
  6. Transkrip Nilai Akademik orisinil untuk jenjang Pendidikan S-1/D-IV/D-III dan Transkrip/Daftar Nilai orisinil atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional orisinil untuk jenjang Pendidikan SMA/MA/SMK;
  7. Apabila Ijazah dan Transkrip Nilai Asli hilang, terbakar atau rusak pelamar wajib mengunggah/upload Asli Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan Transkrip Nilai dari Perguruan Tinggi /Sekolah yang dibarengi dengan Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat, dan Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi/Sekolah (Semua surat dan FC Ijazah dan Transkrip Nilai legalisir di scan menjadi 1 (satu) file PDF);
  8. Surat Tanda Registrasi (STR) orisinil bukan Internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada dikala pelamaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pasa Surat Tanda Registrasi bagi pelamar tenaga kesehatan;
  9. Surat Pernyataan 5 (lima) point yang di tandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000, yang berisi tentang:
    1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindakan melawan hukum dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku PNS, serdadu Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta;
    3. Tidak berkedudukan selaku kandidat PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    4. Tidak menjadi anggota atau pengelola partai politik atau terlibat politik praktis;
    5. Bersedia diposisikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang diputuskan oleh Instansi Pemerintah.
  10. Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Ketapang dan tidak akan mengajukan pindah dengan argumentasi eksklusif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000;
  11. Surat informasi resmi dari rumah sakit pemerintah / puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya bagi pelamar disabilitas;
  12. Video singkat yang membuktikan acara sehari-hari dalam melakukan aktifitas sesuai jabatan yang hendak dilamar bagi pelamar disabilitas.

B. PPPK NON GURU

  1. Surat lamaran ditujukan Kepada Bupati Ketapang yang ditandatangani diatas materai Rp.10.000 asli;
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) orisinil atau Surat Keterangan sudah melaksanakan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang belum memiliki KTP-el;
  3. Pas Foto modern busana formal dengan latar belakang berwarna merah;
  4. Ijazah orisinil Perguruan Tinggi sesuai dengan jabatan yang dilamar, Khusus pelamar jabatan Dokter, Ahli Pertama-Perawat (Ners), Ahli Pertama-Bidan (Profesi Bidan) dan Apoteker dibarengi dengan Ijazah Profesi (Ijazah S-1/ D-IV dan Ijazah Profesi discan menjadi 1 (satu) file PDF);
  5. Transkrip Nilai Akademik asli;
  6. Apabila Ijazah dan Transkrip Nilai Asli hilang, terbakar atau rusak pelamar wajib mengunggah/upload Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan Transkrip Nilai dari Perguruan Tinggi yang dibarengi dengan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian lokal asli, dan Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi (Semua surat dan FC Ijazah dan Transkrip Nilai legalisir di scan menjadi 1 (satu) file PDF);
  7. Surat Tanda Registrasi (STR) orisinil bukan Internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada dikala pelamaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);
  8. Surat Keterangan minimal 3 (tiga) tahun terlatih dibidang kerja yang berkaitan yang ditanda tangani oleh :
    • a. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang melakukan pekerjaan di Instansi Pemerintah;
    • b. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di Perusahaan Swasta/Lembaga Swadaya Non Pemerintah/Yayasan.
  9. Surat Pernyataan 4 (empat) point yang di tandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000, yang berisi tentang:
    1. Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindakan melawan hukum dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    2. Tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta;
    3. Tidak berkedudukan selaku CPNS, PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Rl dan Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
    4. Tidak menjadi anggota atau pengelola partai politik atau terlibat politik praktis.
  10. Surat informasi resmi dari rumah sakit pemerintah / puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya bagi pelamar disabilitas;
  11. Video singkat yang membuktikan acara sehari-hari dalam melakukan aktifitas sesuai jabatan yang hendak dilamar bagi pelamar disabilitas.

IV. TATA CARA PENDAFTARAN CPNS DAN PPPK NON GURU

  1. Calon pelamar seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun 2021 sanggup melaksanakan registrasi secara online ke alamat situs web Portal SSCASN;
  2. Pada dikala registrasi secara online, pelamar mesti membaca dengan cermat isyarat keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang timbul di halamanhalaman registrasi online tersebut.
  3. Calon pelamar seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun 2021 wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku.
  4. Untuk melaksanakan registrasi secara online, Calon pelamar seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun 2021, wajib merencanakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Calon Pelamar, Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;
  5. Pendaftaran dilaksanakan 2 (dua) tahap yakni registrasi permulaan untuk akun Calon Peserta Seleksi di Portal SSCSN dilanjutkan dengan registrasi gugusan jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar yang sudah diputuskan dalam pengumuman.
  6. Pelamar sanggup melamar pada 1 (satu) jenis jalur keperluan ASN yakni CPNS atau PPPK, cuma melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) keperluan jabatan;
  7. Seleksi atau tes dilaksanakan secara nasional dengan menggunakan tata cara CAT (Computer Asissted Test) BKN;
  8. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir registrasi menurut dokumen orisinil secara benar dan sanggup dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar sanggup dinyatakan gugur dan tidak sanggup diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat;
  9. Apabila pelamar tidak dapat mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar, bukan menghubungi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ketapang;
  10. Pada halaman daftar ditampilan SSCASN, pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data Ijazah. Proses pemberkasan CPNS dan PPPK Non Guru menggunakan data Ijazah selaku data pokok kepegawaian yang berisikan Nama tanpa Gelar, Tempat dan Tanggal Lahir. Pastikan bahwa Anda mengisi data tersebut dengan benar;
  11. Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar. Data yang sudah disimpan tidak sanggup diperbaiki atau diubah;
  12. Jika Anda sudah sukses melaksanakan registrasi ke Portal SSCASN, berikutnya Anda mesti mencetak Kartu Informasi Akun selaku bukti bahwa pelamar sukses mendaftar ke Portal SSCASN. Simpan Kartu tersebut dengan baik;
  13. Setelah pelamar sukses daftar, silahkan LOGIN ke https://sscasn.bkn.go.id, kemudian masukan NIK dan PASSWORD yang sudah Anda daftarkan, kemudian akan tampil halaman FORM BIODATA PESERTA;
  14. Setelah pelamar mengisi biodata, pelamar sanggup melanjutkan proses registrasi Instansi/Daerah yang dituju;
  15. Pilih jenis Formasi sesuai dengan gugusan yang dibuka oleh Instansi/Daerah. Pilihan jenis gugusan sanggup dilihat di Pengumuman;
  16. Pastikan bahwa pelamar sudah percaya akan melamar di Instansi/Daerah tersebut alasannya pelamar cuma sanggup mendaftar di 1 (satu) jabatan pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu) periode.
  17. Setelah semua tahapan registrasi selesai, data pelamar akan masuk ke database SSCASN, berikutnya pelamar sanggup mencetak Kartu Pendaftaran;
  18. Pelamar sanggup mengikuti seleksi berikutnya apabila dinyatakan lulus seleksi tata kelola oleh Panitia Seleksi Daerah, sesuai dengan standar yang sudah ditentukan;

V. PELAKSANAAN UJIAN

  1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tata kelola CPNS dan PPPK Non Guruakan diumumkan lewat situs online http://sscasn.bkn.go.id dan bkpsdm.ketapangkab.go.id:
  2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tata kelola sanggup mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) bagi CPNS dan Seleksi Kompetensi bagi PPPK Non Guru menggunakan tata cara Computer Asissted Test (CAT);
  3. Pelamar yang menyanggupi standar tata kelola sanggup mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian lewat situs online http://sscasn.bkn.go.id.
  4. Syarat mengikuti Seleksi (SKD dan Seleksi Kompetensi) selaku berikut:
    • a. Membawa KTP orisinil dan fotokopi KK; 
    • b. Membawa Ijazah asli; 
    • c. MembawaTranskrip nilai akademik asli; 
    • d. Membawa Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Pelamar Tenaga Kesehatan; 
    • e. Membawa Kartu Tanda Peserta Ujian; dan 
    • f. Memenuhi standar tinggi tubuh (Khusus Pelamar Jabatan Pemula-Polisi Pamong Praja)
  5. Apabila peserta cobaan tidak menenteng dan tidak menyanggupi standar sebagaimana tersebut pada point (4), peserta tidak sanggup mengikuti cobaan dan dinyatakan gugur; 
  6. Pengumuman dan jadwal cobaan sanggup dilihat di situs online Kabupaten Ketapang bkpsdm.ketapangkab.go.id
  7. Apabila peserta cobaan tidak hadir pada jadwal yang sudah ditentukan, peserta tidak sanggup mengikuti cobaan dan dinyatakan gugur; 
  8. Peserta Ujian Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi pada dikala pelaksanaan tes menggunakan busana kemeja putih, celana/rok warna hitam, kerudung hitam (bagi perempuan yang berhijab) dan sepatu hitam ; 
  9. Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:
    • a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan tata cara CAT meliputi:
      1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
      2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
      3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
      4. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang dikontrol dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
      5. Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh instansi menurut hasil SKD dari BKN secara online dan tertera pada papan pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ketapang;
      6. Dalam hal terdapat beberapa peserta yang mendapatkan nilai SKD yang serupa pada 3 (tiga) elemen sub tes (TWK, TIU, TKP) dan berada pada ambang batas jumlah keperluan formasi, maka kepada peserta dimaksud diikutkan dalam Seleksi Kompetensi Bidang;
      7. Apabila peserta seleksi mendapatkan total nilai Seleksi Kompetensi Dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK;
    • b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan sesuai ketentuan selaku berikut:
      1. Seleksi Kompetensi Bidang menggunakan tata cara CAT; 
      2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan setelah pelamar/peserta seleksi dinyatakan sudah menyanggupi nilai ambang batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD); 
      3. Jumlah peserta yang sanggup mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah keperluan pada masingmasing Jabatan menurut peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
  10. Materi Seleksi PPPK Non Guru terdiri dari:
    • a. Tes Kompetensi
      1. Kompetensi Teknis
      2. Kompetensi Manajerial
      3. Kompetensi Sosio Kultural
    • b. Tes Wawancara (berbasis computer)
    • c. Kelulusan Tes Kompetensi didasarkan pada nilai passing grade yang dikontrol dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


VI. KETENTUAN LAIN

  1. Seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK Nonguru) Tahun 2021 wajib menggunakan tata cara CAT (Computer Assisted Test).
  2. Tempat Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Non Guru di Ruang CAT Gedung Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ketapang Jalan Dr. Suharso Ketapang.
  3. Pemerintah Kabupaten Ketapang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau ajuan berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Pelaksanaan Seleksi Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, sehingga Peserta diperlukan tidak melayani tawaran-tawaran untuk membuat lebih mudah penerimaan selaku Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK) Tahun 2021. 
  4. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang prospektif sanggup menolong kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan kewajiban menyediakan sejumlah duit atau dalam bentuk lain;
  5. Kelulusan peserta ialah hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila dikenali dan sanggup dibuktikan bahwa kelulusannya alasannya kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
  6. Informasi resmi yang terkait dengan Penerimanaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun 2021 cuma sanggup dilihat dalam situs online http://sscasn.bkn.go.id dan bkpsdm.ketapangkab.go.id.
  7. Para kandidat pelamar/pelamar diusulkan untuk terus mengawasi situs tersebut pada angka 6 (enam) untuk menyaksikan pengumuman-pengumuman penting yang lain serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian. 
  8. Apabila setiap pelamar menyediakan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Ketapang berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi jawaban informasi yang tidak benar tersebut, dan melaporkan selaku tindakan melawan hukum ke pihak yang berwajib dikarenakan sudah menyediakan informasi palsu. 
  9. Apabila terdapat peserta yang sudah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka sanggup digantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya menurut database pada tata cara SSCASN.
  10. Kesalahan dan kelalaian pelamar dalam membaca dan mengerti pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar. 
  11. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan acara Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK) Tahun 2021 Pemerintahan Kabupaten Ketapang, tidak dipungut ongkos dan bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  12. Keputusan Panitia Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 tidak sanggup diusik gugat dan bersifat mutlak.
  13. Apabila ada pergantian jadwal registrasi dan hal-hal lainnya, akan secepatnya diumumkan lewat Portal SSCASN http://sscasn.bkn.go.id dan bkpsdm.ketapangkab.go.id.
  14. Pelayanan dan klarifikasi informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan Penerimaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun 2021 sanggup menghubungi Nomor Hp. 081345976510 via WhatsApp dan sms serta email bidangpenaadaandanmutasiasn@gmail.com pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 - 16.00 wib.


VII. JADWAL SELEKSI (TENTATIVE)

A. Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021

 Telah dibuka penerimaan Aparatur Sipil Negara  Pengumuman Penerimaan ASN (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Ketapang

B. Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2021

 Telah dibuka penerimaan Aparatur Sipil Negara  Pengumuman Penerimaan ASN (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Ketapang

Catatan: apabila terdapat pergantian jadwal tahapan seleksi akan diumumkan lewat website http://sscasn.bkn.go.id dan bkpsdm.ketapangkab.go.id.

 Telah dibuka penerimaan Aparatur Sipil Negara  Pengumuman Penerimaan ASN (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Ketapang


SELENGKAPNYA LIHAT DOKUMEN DIBAWAH

Previous
Next Post »
0 Komentar

Note: Only a member of this blog may post a comment.